Tabloidnova.com - Neno Warisman (50), dilaporkan oleh sepasang suami istri, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti atas dugaan penipuan biro perjalanan umrah. Menurut kuasa hukum Ahmad Ramzy, kliennya sudah melunasi uang biaya perjalanan kepada Neno Tour, biro perjalanan milik Neno Warisman, sebesar 2.550 USD. Namun, tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Mekkah. Terkait masalah ini, menurut Ahmad Ramzy, sudah ada tiga orang dari pihak Neno Tour yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. "Yang kami ketahui dari penyidik, dari pihak Neno Tour sudah ada tiga orang karyawan yang diperiksa. Neno rencananya diperiksa Senin 9 Maret 2015," ucap kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, yang ditemui tabloidnova.com di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). Atas laporan ini, pemilik nama asli Hj. Titi Widoretno Warisman itu dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. "Pasalnya penipuan dan penggelapan, pasal 378 atau pasal 372 KUHP, ancaman pidananya empat tahun penjara," tutur Ahmad Ramzy. Okki/Tabloidnova.com