Orangtua AL Laporkan TK JIS Soal Ijin Sekolah

By nova.id, Jumat, 18 Juli 2014 | 04:58 WIB
Orangtua AL Laporkan TK JIS Soal Ijin Sekolah (nova.id)

Orangtua AL Laporkan TK JIS Soal Ijin Sekolah (nova.id)

"Jakarta International School (Foto: NOVA/Adrianus Adrianto) "

TabloidNova.com - Kasus kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) kembali bergulir. Kini, perlawanan baru dilancarkan oleh kubu orangtua salah satu korban kekerasan seksual berinisial AL.

D, ibunda AL, pada Kamis (17/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk mengajukan laporan baru. Laporan itu berkenaan dengan dugaan penipuan melalui website, termasuk pendirian TK JIS tanpa izin yang sah.  "Orang tua korban beranggapan bahwa JIS ini ada izin, tapi kenyataannya seperti apa yang kita ketahui bersama ternyata izinnya tidak ada untuk sekolah TK," ujar kuasa hukum D, Michael Laoh, Jumat (18/7) dini hari. Menurut Michael, kliennya merasa tertipu karena menurut website JIS, sekolah yang sudah berdiri sekitar 61 tahun lalu itu  memiliki izin yang sah.  "Kenapa sekolah JIS yang notabene berdiri sejak 61 tahun lalu itu, ternyata kenyataannya tidak memiliki izin dan baru ketahuan setelah kejadian pelecehan terhadap anak terkuak," tambah Michael yang menegaskan bahwa laporan kliennya kali ini berbeda dengan laporan senada yang pernah dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).

"Ini lebih kepada korban menggangap penipuan dan konteksnya melaporkan izinnya tersebut bermasalah."   D yang datang dengan didampingi suaminya ke SPKT, enggan memberikan pernyataan sedikit pun. Ia melaporkan pihak JIS dengan nomor laporan LP/2635/VII/2014/PMJ/Ditkrimsus, karena pihak JIS diduga melanggar Pasal 28 Juncto Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 52 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 dan 71 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Pasal 378 KUHP.

Yetta Angelina