Penangkapan perampokan kelas kakak ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob PMJ dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di halaman Resmob, Kamis (13/2) siang.
Dijelaskan Rikwanto, pada tanggal 1 Februari 2014 kemarin, Tim Resmob PMJ membekuk BW di sebuah hotel melati di depan Plaza Bintaro, jalan Bintaro Utama III Sektor 3A, Bintaro Jaya - Tangerang.
Penangkapan ini hanya selang 3 hari dari pelaporan hilangnya uang pengisi ATM yang akan diisikan ke beberapa ATM di kawasan Bekasi.
"Ya. Telah terjadi adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil jasa pengawalan uang ATM di wilayah Bekasi pada tanggal 29 Januari 2014 sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Kabid Humas PMJ, Rikwanto menegaskan.
Dalam pengiriman tersebut, sebuah mobil pengiriman uang milik PT Kejar membawa uang sebesar Rp 1,6 M (dalam pecahan Rp 50 ribu) disertai 4 orang kru di dalam mobil, diantaranya, seorang supir bernama Neky, seorang pengawal berinisial BW dan 2 orang operator bernama Candra serta Wibowo.
"Rencananya uang tersebut akan diisikan ke belasan ATM di Bekasi. Mereka memang biasanya melakukan pengisian ulang ATM di beberapa wilayah," ujar Rikwanto lagi.
Saat melewati gang sempit di Kampung Pulo Gede, Bekasi Selatan, tersangka BW menodongkan pistol kepada operator dan supir sambil mengarahkan mobil ke jalan Baru, Perumahan Vila Galaxy, Cluster Lotus (belakang RS Hermina), Jaka Setia, Bekasi. Pada saat itu, BW menelpon rekannya diduga berinisial H alias B dengan mengatakan "...main cepat dan konsisten..".
Saat tiba, BW menyuruh supir berhenti dan muncul kendaraan jenis Grand Max hitam B 1609 . Diperkirakan mobil ini adalah rekan BW yang dikontak saat dalam perjalaanan. Setelah pengemudi Gran Max yakni H alias B keluar, tersangka langsung mengikat tangan operator sembari meminta kunci brankas. Lalu memindahkan kantong-kantong uang ke mobil Gran Max.
Setelah penuh, tersangka BW dan H kabur dengan mobil Gran Max. Sementara supir dan operator diikat dan ditinggalkan di TKP.
"Uang tersebut kemudian langsung dibagi antara H dengan BW. Rp 400 juta dibawa H alias B, dan Rp 1,1 M menjadi milik BW. Sementara sisa uang Rp 100 juta digunakan untuk membeli mobil dan melarikan diri," ungkap Rikwanto.
Setelah membagi hasil, BW dan H berpisah dan melarikan diri masing-masing.
Namun saat 1 Februari 2014 lalu, BW akhirnya ditangkap di sebuah hotel kelas melati persembunyiannya di Bintaro.
Dari tersangka disita sebuah mobil Honda Civic D 1689 BW silver keluaran 1996, sepucuk pistol airsoft gun modifikasi dengan 5 peluru tajam kaliber 9 mm, 10 ATM Cartridge Box, 2 ATM Divert Box, obeng dan yang tunai Rp 1 M, sisa digunakan selama pelarian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 5 tahun ke atas.
Laili