Namun rupanya, anak gadisnya itu ngotot ingin mengais rezeki di Hongkong dan tak masalah menjadi PRT. Tujuan Erwin ketika itu, jika hasil kerjanya sudah dianggap cukup, akan dijadikan modal usaha di kampung. "Oleh karena tak sanggup melihat dia merengek terus, akhirnya kami relakan dia pergi," cerita Rochmad yang sehari-hari bertani di sawah dan ladang.
Kendati sudah berusaha mengikhlaskan, lanjut Rochmad, tetap saja ia dan istrinya tak bisa tenang. Selama sekitar delapan bulan berada di penampungan di PT Graha Ayu Karsa, di Tangerang, kadang Rochmad masih mengirimi uang untuk kebutuhan Erwin sehari-hari.
Saat akhirnya diberitahu Erwin hendak berangkat ke Hongkong, ada perasaan cemas dalam dirinya. Terlebih lagi setibanya di Hongkong, Erwin tak kunjung menghubungi keluarga di desa. Erwin, kata Rochmad, baru menelepon ke rumah setelah tiga bulan di Hongkong.
"Dalam telepon yang cuma empat menit itu, Erwin mengabarkan dirinya baik-baik saja dan dia akan menelpon lagi enam bulan kemudian. Selama dirinya belum menghubungi keluarga, dia melarang kami menghubungi terlebih dulu," kata Rochmad yang mengaku harus menahan rindu untuk bisa mengetahui kabar putrinya.
Di saat rasa rindu sudah tak tertahankan, Erwin tiba-tiba pulang namun dengan keadaan terluka seperti ini. "Saya tak pernah mimpi anak saya sampai tertimpa musibah seperti ini," kata Rochmad sambil mengatakan, tak lama setelah sampai ke rumah, Erwin langsung dibawa ke RS lantaran kondisinya cukup parah.
Tuntutan Hukum
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kabupaten Ngawi, Sunarto, ketika dihubungi Rabu (15/1), mengatakan, begitu mendapatkan informasi soal Erwin yang mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya di Hongkong, pihaknya langsung menindaklanjuti.
Sunarto juga mengaku sudah berkomunikasi dengan PT Graha Ayu Karsa, agen tenaga kerja yang memberangkatkan Erwin ke Hongkong. "Pihak agen siap menangung semua pengeluaran atau biaya rumah sakit sampai Erwin sembuh total," tambah Sunarto.
Selain itu, dirinya sudah bekerjasama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonedia (BNP2TKI) yang akan bekerjasama dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Hongkong, untuk mengklaim hak-hak Erwin yang belum dibayarkan, sekaligus melakukan tuntutan hukum terhadap pelaku. "Pokoknya, jangan sampai ada hak-hak Erwiana yang dirugikan," jelas Sunarto.
Gandhi Wasono M.