Tabloidnova.com - Sidang gugatan atas nama Ludwig Franz Wilibald kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan ini, pihak Ludwig seharusnya menyerahkan jawaban tertulis yang diminta ketua majelis hakim Haryati, akan tetapi kuasa hukum Ludwig tak memenuhi permintaan itu. Jadilah kuasa hukum Ludwig kena semprot hakim. "Penggugat kok susah sekali dikonfirmasi. Ini sudah terlalu lama dan bisa menghambat. Jangan sampai kami ditegur Mahkamah Agung, itu permintaan saudara ya, bukan kami yang menunda-nunda," tutur hakim ketua Haryati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (11/12). Kuasa hukum Ludwig berpendapat, keterlambatan pihaknya dalam memberi berkas jawaban tertulis lantaran mereka harus berkomunikasi dengan Ludwig yang memang tidak berada di Indonesia, melainkan di Jerman. "Ada hal-hal yang harus kita bicarakan dengan prinsipal. Berhubung prinsipal berada di Jerman, jadi membutuhkan waktu," kata pengacara Ludwig, Windri Marieta, saat memberikan alasan kepada ketua majelis hakim. Dari pantauan tabloidnova.com, sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, ketua majelis hakim mengingatkan hak kuasa hukum Ludwig untuk mengajukan gugatan. Jika tidak diindahkan, maka kesempatan itu dianggap hangus. "Minggu depan jawaban dari tergugat dua intervensi Kamis, 18 Desember 2014. Replik penggugat tanggal tanggal 30 Desember 2014, kalau saudara tidak menggunakan hak saudara, saya anggap tidak gunakan hak replik," semprot hakim ketua Haryati. Okki/Tabloidnova.com