Tabloidnova.com - Ketua majelis hakim membacakan putusan sela dan mengabulkan keinginan pihak Jessica Iskandar untuk turut serta bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menghadapi Ludwig. Sebelum putusan sela, ketua majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan yang mendasari diterimanya pihak Jessica masuk sebagai pihak tergugat dua intervensi.
"Mengabulkan permohonan pihak tergugat menjadi pihak tergugat dua intervensi," ucap hakim ketua Haryati SH MH, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Dengan dibacakannya putusan sela ini, mulai pekan depan, pihak Jessica dipersilakan turut hadir di persidangan bersama pihak Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil DKI Jakarta. Rencananya, sidang dilanjutkan pada Kamis 18 Desember 2014 nanti dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dua intervensi (pihak Jessica Iskandar).
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR