Dijelaskan Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Eddy Suwondo, penipuan ini berawal dari korban, Kus yang mendapat pesan Skype dari Peter.
Tersangka mengaku sebagai pengusaha batu permata warga negara Amerika yang ingin membeli batu permata dari Indonesia.
PW kemudian meminta tolong korban bertemu penjual batu permata seseorang bernama Dina Rahayu Harjo di Mall Bellagio, Mega Kuningan, Jaksel.
Sekitar bulan Agustus 2013 Kus bertemu dengan wanita tersebut. Saat itu Dina menunjukkan beberapa batu mulia yang diklaim bernilai 11.000 USD. Karena sudah mendapat pesan dari Peter, membayar uang yang diminta secara tunai.
"Setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran dan batu permata difoto dan dikirim korban ke Peter. Selanjutnya Peter mengatakan jika batu tersebut sudah sesuai keinginannya. Pelaku meminta korban membeli lagi batu tersebut dan uang tersebut akan diganti," ungkap Eddy.
Selang 2 hari, Kus menerima telepon seseorang mengaku kurir Peter dari Amerika, bernamaa Richard Anderson. Penelpon mengatakan sudah berada di Bandara Soetta dengan maksud akan membayar. Ricardmengaku masih ditahan pihak pemeriksaan barang di Bandara Soetta berikut uang 900.000 USD dan meminta tolong menjelaskan pada pihak pemeriksa Bandara.
"Telepon kemudian diangsurkan kepada seorang perempuan bernama Fatmah Sarah yang mengaku petugas pemeriksa barang Bandara Soekarno-Hatta. Petugas tersebut mengaku dapat membantu melepaskan Richard jika sudah diberi uang untuk pembuatan sertifikat anti teroris sebesar Rp 250 juta," ungkap Eddy panjang lebar.
Kus yang merasa ada uang miliknya tertahan bersama Richard menuruti permintaan petugas tersebut.
Tak selesai, wanita yang mengaku bernama Fatma tersebut meminta uang tambahan pajak pinarity sebesar Rp 200 juta. Uang ini diminta ditransfer ke rekening atas nama Dian Anjani. Tak ingin berlama-lama, korban kembali menuruti permintaan pelaku.
Tak berhenti, perempuan tersebut kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta karena atasannya meminta uang pelicin juga. Kus pun menuruti permintaan dengan mentransfer ke rekening atas nama Aldi Riadi.
Masih berlanjut, perempuan yang mengaku bernama Fatma terus meminta uang Rp 130 juta untuk mengurus. Surat pernyataan kepolisian yang diurus melalui Kedubes
Amerika melalui seseorang bernama Cyntia Tambaba.
Usai menransfer uang sejumlah total Rp 1,3 M, baik nomor RA dan Fatma tak bisa dihubungi.
Pada tanggal 2 September 2013, Kus melaporkan penipuan yang dialaminya kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mencari pelaku dan akhirnya tertangkap di Apartemen Grand Pallazo, Tower B, Lt.10, Unit BF-10, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Eddy.
Keduanya merupakan pasangan hidup bersama yang tinggal di tempat tersebut selama bertahun-tahun. "Pelaku berinisial RCH dan pasangannya OSS warganegara Nigeria. Mereka sudah dikaruniai seorang putri dan tengah hamil 7 bulan," ujar Eddy.
Dari tangan tersangka disita, 3 buku rekening, 1 handphone dual SIM card, 1 KTP atas nama Fatma Sarah, 1 KK atas nama Fatma Sarah, 1 KK atas nama Aldi Riadi, dan uang tunai Rp 140 juta diduga sisa kejahatan.
Dari pemeriksaan, diketahui jika komplotan mereka bernama Richard Anderson dan Dina Rahayu Harjo sudah meninggalkan Jakarta sejak bulan Oktober 2013 bertolak ke Afrika dengan membawa uang hasil menipu dan tanpa alamat yang jelas. Sedangkan uang yang diperoleh pasangan tersebut, sudah dihabiskan untuk membeli tempat tidur, AC dan kulkas.Laili