"Saksi ahli ini masih ada kegiatan diluar. Diharapkan dalam minggu depan sudah bisa datang dan segera dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (24/10) di Mapolda.
Saksi ahli nantinya diperlukan satu orang, dan orang tersebut sudah ditunjuk oleh sebuah lembaga formil dibawah naungan Universitas Indonesia. "Kita hanya meminta kepada lembaga formil, mereka yang menunjuk siapanya," tandas Rikwanto.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, rencananya penyidik akan lakukan gelar perkara dan dilanjutkan dengan pemberkasan. "Kalau dirasa cukup (keterangan dari saksi-saksi dan saksi ahli) ya segera diberkaskan. Namun jika setelah pemeriksaan saksi ahli masih ada yang kurang, bisa dilakukan pemeriksaan kembali saksi yang sudah diperiksa," ungkap Rikwanto.
Jika gelar telah usai dilakukan, dalam waktu dekat kasus laka lantas Dul sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Laili