Pengrajin Senpi Ilegal Ditangkap: Pembelinya Diduga Pembunuh Polisi

By nova.id, Selasa, 17 September 2013 | 08:22 WIB
Pengrajin Senpi Ilegal Ditangkap Pembelinya Diduga Pembunuh Polisi (nova.id)

Pengrajin Senpi Ilegal Ditangkap Pembelinya Diduga Pembunuh Polisi (nova.id)

"Foto: Laili/NOVA "

Dari hasil penyelidikan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, dua pengrajin senjata api (senpi) Cipacing, yakni Cucu Suryaman alias Cucuk alias Ucu alias H Maman alias CC (43), dan Kurnia alias Ayong alias Toto (45), telah memasok 10 senpi ke DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penembakan polisi yang terduga teroris. Keduanya dibekuk petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/9/13).

"Ada 10 pucuk senpi dengan jenis pistol kaliber 9 mm, dan tiga pucuk jenis revolver yang sudah dijual kepada kelompok terduga pembunuh anggota kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, yang didampingi Direskrimum Kombes Pol Slamet Riyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan kepada wartawan, Senin (16/9/13). 

Kelompok pemesan senpi ilegal yang belakangan diketahui bernama Wiliam Maksum sudah ditangkap. Kepada polisi, Wiliam mengaku telah memberikan senpi rakitan itu kepada dua DPO kasus penembakan polisi bernama Nurul Haq alias Jack (28) dan Hendi Albar (30). Mereka disinyalir sudah menembak anggota Polsek Pondok Aren Bripka Maulana (35) dan Aiptu Kus Hendratma (44) hingga tewas.

"Mereka  berkaitan dengan  DPO penembakan anggota polisi  di Cirendeu, Ciputat, dan Pondok Aren. Selain itu, didapat beberapa orang atau nama berkaitan langsung dengan jual beli senpi ilegal. Ada senpi rakitan dan pabrikan," ujar Rikwanto lagi.

Senpi tersebut diperoleh dari Nandar, Enceng, dan Lin, yang hingga kini masih DPO polisi. "Mereka memasok ke Nurul Haq sekitar tahun 2012," tandas Rikwanto.

Laili