Menurut penuturan, KR alias AY (45), pengrajin senjata angin yang biasa menerima pesanan dari CC, ia mampu membuat senpi ilegal dalam waktu dua hari saja.
Awalnya, KR yang memiliki latar belakang membuat senapan angin, sekadar coba-coba memodifikasi senapan dengan beberapa bahan. Hingga akhirnya, ia bisa merakit sebuah senjata api. Namun tak serta merta sukses. Senjata api pertamanya sempat tak menyalak ketika dipicu.
"Pada dasarnya KR bisa membuat senapan karena coba-coba dan belajar secara otodidak," ungkap Direktur DitReskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto, Senin (16/9).
Slamet juga menegaskan jika KR belum terbukti pernah menjadi pegawai pabrik senjata, seperti Pindad.
"Ilmu yang dimiliki KR ini awalnya bisa membuat senapan angin. Coba-coba, bisa dibilang otodidak. Lalu ia coba gabung-gabungkan dengan laras dan cetak magazine sendiri. Lama-lama mirip dan persis lalu bisa cetak peluru-peluru dan diukir sendiri," jelas Slamet memperjelas sepak terjang KR dan rekan-rekannya.
Pasca razia di Rancaekek, Kab. Bandung beberapa waktu lalu, Dit Reskrimum PMJ bertekad akan menindaklanjuti temuan ini secara kontinu.
"Ya. Kita tindak lanjuti agar tak ada senjata beredar semakin banyak. Misal, sampai ke luar Jawa. Karena menurut tersangka CC, order senpi ilegal ini ternyata sudah banyak," terang Slamet.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap CC, orang seperti KR masih banyak beredar di Rancaekek dan Cipacing. "Kalau order banyak, KR juga kerap lempar order ke (pengerajin) yang lain. Ternyata mereka juga membuat senjata meski sembunyi-sembunyi," tambah Slamet lagi.
Laili
KOMENTAR