Melacak Jejak Mafia Penipuan Modus Anak Terlibat Narkoba

By nova.id, Jumat, 7 Juni 2013 | 10:06 WIB
Melacak Jejak Mafia Penipuan Modus Anak Terlibat Narkoba (nova.id)

Melacak Jejak Mafia Penipuan Modus Anak Terlibat Narkoba (nova.id)

"Foto: Laili "

Penangkapan PJ, penipu dengan modus anak terkena narkoba menjadi titik awal  polisi membongkar sindikat penipuan ini.

Setelah PJ ditangkap, polisi tidak berhenti sampai di situ. "Modus seperti ini memang sudah banyak terjadi. Beberapa juga menggunakan modus memberitahukan anggota keluarga masuk rumah sakit atau kecelakaan. Setiap penyelidikan yang dilakukan, selalu mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan," ungkap KasatJatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, Jumat (7/6).

Tak kehabisan akal, petugas mencoba menghubungi nomor telepon yang meng-SMS. "Kita coba hubungi pura-pura anak kena perkara narkoba," papar Helmy.

Petugas mencoba menghubungi sembari merekam pembicaraan untuk dianalisa. Pembicaraan pun dilakukan dengan durasi yang lumayan panjang. "Dari hasil telepon yang dilakukan, terdengar backsound penelpon ada suara sirene polisi," ujar Helmy. Dan, akhirnya diketahui jika otak penipuan ini berada di LP Tanjung Gusta.

PJ(22) sendiri yang tertangkap akhir Mei bersama sang kekasih ES (21) diketahui sebagai pengendali komplotan penipuan di luar dinding penjara. "PJ berperan sebagai penarik uang dan dibagi-bagi kepada seluruh kelompok termasuk orangtuanya,  T yang masih ada dipenjara" ujar Helmy.

Dari tangan PJ disita beberapa barang bukti seperti 16 buku tabungan, 2 kartu ATM, 5 buah handphone, 1 buah cincin warna ungu dan pakaian yang digunakan tersangka saat transaksi di ATM dan terekam CCTV.

Saat ditemui

"Komplotan ini masih ada satu lagi anggotanya yang masih DPO (buron) yakni J, yang berperan sebagai penyedia kartu ATM serta rekening penampung transfer korban-korban. Sementara polisi sedang menelusuri alur transaksi komplotan, tandas Helmy.

Atas aksi yang telah dilakukan, PJ terancam hukuman 4 tahun ke atas dengan pasal penipuan. Juga dikenakan UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Laili