Cara ini sukses dilakukan seorang perempuan berusia 22 tahun . Namun aksi PJ ini langsung dibekuk oleh petugas Subditum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di jalan Nikel Blok A6-1, Sukarame, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/5/13) lalu.
PJ adalah putri dari T, seorang narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Modus yang dilakukan PJ mengaku mengaku sebagai staf Kedubes RI di Amerika. Kepada korban, PJ mengatakan jika anak korban ditangkap polisi di Amerika karena terlibat penyalah gunaan narkoba," ungkap KasatJatanras, AKBP Helmy Santika, didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Rikwanto, dan Direskrimum PMJ Kombes Pol Toni Harmanto, Jumat (7/6).
Korban yang merasa khawatir dan tidak bisa menghubungi anaknya. Korban menyanggupi membayar uang jasa mengurus perkara tersebut senilai Rp. 295 juta. "Uang ini telah ditransfer ke beberapa rekening milik pelaku," ungkap Helmy lagi.
Selain meyakinkan dapat mengurus perkara sang anak, PJ juga sempat mengancam jika korban tak menuruti permintaannya maka perkara tersebut akan disebarluaskan ke media massa Amerika dan Indonesia.
Sayangnya, setelah menyetorkan uang yang tak sedikit. Korban kemudian dapat menghubungi sang anak, dan diketahui jika informasi yang diberikan pelaku adalah bohong. Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada petugas kepolisian.
Laili
KOMENTAR