Pemalsuan Kartu Kredit & Debet Dibongkar

By nova.id, Kamis, 30 Mei 2013 | 12:16 WIB
Pemalsuan Kartu Kredit Debet Dibongkar (nova.id)

Pemalsuan Kartu Kredit Debet Dibongkar (nova.id)

"Foto: Laili "

Pada hari Kamis (30/5), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar hasil penangkapan komplotan pembuat kartu kredit dan kartu debit yang telah berhasil membobol data kartu kredit dari Body Shop di 7 cabang di Jakarta dan sekitarnya. 

Menariknya, kawanan yang dipimpin pasutri SA dan ACN ini telah membobol 7 toko Body Shop di beberapa mal terkenal di Jakarta yakni Lotte Mall Bintaro, Blok M, Pondok Indah dan Mal Kelapa Gading.

Mereka membobol data keuangan Body Shop dan menggandakan (meng-cloning) data Credit Card ke sebuah kartu kredit kosong. Bukan hanya kartu kredit keluaran satu atau dua  bank, namun produk 12 Bank berhasil digandakan SA dan APN. 

Kartu ini kemudian dibelanjakan kawanannya di daerah lain seperti di toko baju Wijaya di Medan dan toko jam City Time di Pekanbaru.

"Pengungkapan ini diawali adanya informasi dan laporan dari pihak bank yang mengaku telah dirugikan dengan pencurian data kartu kredit pada 20 Maret 2013 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (30/5).

Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dengan menelusuri dugaan pelaku oleh Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Nazly Harahap.

Tim ini pada Senin (6/5) beberapa pekan lalu bertolak ke Medan karena kuat dugaan pelaku berada di salah satu komplek ruko di Medan.

Tak sia-sia, SA (36) akhirnya dibekuk.  SA dibekuk saat berada diluar rumah. Dan selanjutnya, tim menangkap pula suami SA yakni ACN (37) yang berada di dalam rumah. 

Saat dibekuk,  didapat 3 buah laptop, 1 alat peng-cloning data ke kartu kredit, 40 kartu kredit aspal, 3 buah printer dan 1 buah alat EDC (electronic digital capture). 

Diperkirakan aksi SA dan ACN ini telah merugikan korban hingga 4 Miliar rupiah.

"Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan. Dan didapat ada kelompok SA dan ACN yang berada di Sidoarjo," ungkap Rikwanto didampingi Wadirkrimsus PMJ, AKBP Hery Santoso, dan Anggota (AKKI)Asosiasi Kartu Kredit Indonesia W. Max Charles Taulo.

Benar saja, setelah dikembangkan, tersangka lain berinisial FA yang sempat bertansaksi dengan kartu kredit palsu. Akhirnya FA dibekuk saat mengendarai mobil Avanza hiyam di seputar jalan Raya Wonokoyo, Gedangan, Sidoarjo (tepat di depan SLTPN2 Gedangan).

Saat di mobil tersebut, FA juga tengah online sembari mengisi mengisi data curian kartu kredit ke dalam kartu kredit aspal atau meng-cloning kartu kredit (encode). FA pun tertangkap tangan beserta barang bukti satu buah laptop, 1 alat encoder dan 31 kartu kredit palsu.

Setelah FA dibekuk, KN (yang juga komplotan FA) dibekuk karena telah membantu FA membuat kartu kredit palsu. Saat dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, didapat barang bukti berupa 1 buah laptop, modem internet, handphone dan beberapa buah kartu kredit atas nama orang lain.

"Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan pasal 31 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, juga pasal 3 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman di atas 5 tahun," tandas Rikwanto.Laili