Pengusaha Tersangka Perkosaan Juga Terkait Mafia Korupsi

By nova.id, Jumat, 17 Mei 2013 | 03:53 WIB
Pengusaha Tersangka Perkosaan Juga Terkait Mafia Korupsi (nova.id)

Pengusaha Tersangka Perkosaan Juga Terkait Mafia Korupsi (nova.id)

"Foto: Laili "

Kasus percobaan perkosaan yang menimpa SYS (38), perempuan yang tinggal di Apartemen Sudirman Park, kini tengah mendapat perhatian Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya.

SW (52) sang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang telah dua kali mangkir datang ke Polda Metro Jaya bahkan ketika kasus telah selesai disidik oleh polisi .

Seperti sempat diberitakan, pada bulan Mei 2012, SYS yang saat itu berstatus sebagai mantan pacar SW (pengusaha sekuritas di Jakarta), mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Di apartemen SW (yang sengaja disewa di depan apartemen SYS sebulan sebelumnya) SYS sempat hendak diperkosa oleh sang mantan. Beruntung SYS dapat berteriak sehingga mengundang reaksi keamanan apartemen juga penghuni lain.

Kasus yang sudah setahun dilaporkan ini, menurut SYS sudah seharusnya membuat SW ditahan. Namun SYS mempertanyakan mengapa SW tidak kunjung ditahan kendati kasus sudah dilimpahkan oleh polisi.

Saat dikonfirmasi pada penyidik Renakta yang menangani, penyidik mengatakan jika tersangka memang sudah dua kali tak datang. "Seharusnya memang Senin minggu lalu dan Kamis ini. Pengacaranya sudah berjanji akan datang Kamis ini tapi tak datang juga," ungkap Kanit Renakta  Polda Metro Jaya, Kompol Akhmad Selamet, saat dihubungi.  Anehnya, alasan SW tidak datang dijelaskan pengacara, jika SW sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  "Kami sudah mengetahuitersangka bukan dalam perlindungan saksi olek LPSK," tandas Akhmad.

Penyidik juga kesulitan mengetahui keberadaan tersangka. Menurut informasi yang didapat penyidik, Rabu kemarin SW bahkan sudah sempat mendatangi Kejati DKI Jakarta. "Kami dapat info  kemarin tersangka disana, penyidik kami datang kesana mengejarnya tapi tak ada lagi," tambah Akhmad. Kendati  demikian, penyidik belum memasukkan SW dalam daftar buron (DPO) .

Sementara itu,  anggota LPSK Penanggung jawab Bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Teguh,  membantah kalau pihaknya melindungi SW dalam kasus percobaan perkosaan. "LPSK melindungi dia karena posisinya sebagai whistleblower (WB) kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum," ungkap Teguh.

LPSK memang memberi perlindungan pada SW karena informasi penting yang dimiliki SW serta tingkat ancaman yang dialami SW dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam lingkaran mafia hukum.

Laili