"Pak Pandapotan masih terpuruk dengan kesedihan. Dia sedih dan trauma," ungkap kuasa hukum korban, Yasher Panjaitan.
Namun diakui kuasa hukum jika pihak RSUP Persahabatan sudah membuka kesempatan mediasi. "Mereka bilang, kalau mau datang ya datang saja. Mereka juga mengungkapkan belasungkawa di media setelah ada laporan," ujar Yasher.
Akan tetapi Pandapotan yang telah kehilangan istri yang dicintainya tetap pada suara hati kecilnya. Dirinya teguh mencari keadilan. "Keadilan ini harus ditegakkan karena dia sudah mengalami kesedihan dan kematian istrinya yang sia-sia," ujar Yasher.
Kepada media, Pandapotan Manurung (41) mengaku kedatangannya ke Polda kali ini (25/4) juga demi bermanfaat bagi masyarakat umum. Dirinya ingin agar rumah sakit-rumah sakit dapat memberikan pelayanan dengan baik.
Atas tindakan yang sudah dilakukan pihak rumah sakit, pihak Pandapotan akan menuntut sesuai pasal 359 juncto 361 KUHP tentang kelalaian hingga seseorang meninggal dunia.
"Nanti akan dikenakan sesuai dengan jabatan juga," tandas Yasher mendampingi Pandapotan.
Laili