Tak puas melaporkan dokter Budi Harapan Siregar SpB., Onk., siang hari ini (25/4) Pandapotan Manurung juga melaporkan kembali ke Direktur RS Persahabatan, tempat sang istri Anna M meninggal dunia. Ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Tindakan yang dilakukan dokter ini merupakan tanggung jawab direktur rumah sakit sehingga sepatutnya Dirut mendapat dampak hukum atas kejadian ini," ungkap pengacara Pandapotan, Yasher Panjaitan.
Bukti yang diajukan oleh kuasa hukum berupa UU No.44 th 2009 yang menyatakan bila dokter di RS atau petugas kesehatan melakukan tindakan pada pasien, maka pasien berhak menuntut pidana atau perdata atas kerugian yang diderita.
"Semula dari laporan (sebelumnya) akan dikembangkan ke sana (sampai ke RS Persahabatan). Kami tidak mau walau perkara sama," ujar Yasher.
Dalam waktu dekat, pihak Pandapotan akan datangi resmi organisasi kedokteran untuk meminta keterangan ahli.
Laili