Hukuman Ustaz Mika Dinilai Terlalu Ringan

By nova.id, Kamis, 25 April 2013 | 00:00 WIB
Hukuman Ustaz Mika Dinilai Terlalu Ringan (nova.id)

Hukuman Ustaz Mika Dinilai Terlalu Ringan (nova.id)

"Erni dan pengacaranya. Foto: Swita "

Bagi keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual yang telah dilakukan Ustad Mika Maulana, hukuman 3 tahun 6 bulan tidaklah cukup.  Sejak awal pihak keluarga menuntut hukuman maksimal bagi Ustaz Mika. Tuntutan hukuman maksimal dalam pasal 82 UU no.23 Tahun 2002 yang diberikan 15 tahun pun sebenarnya menjadi hukuman pantas menurut pihak keluarga korban.

"3 Tahun 6 bulan itu hukuman terlalu ringan bagi dia, dia sudah menghancurkan masa depan anak saya, coba bagaimana kalau posisinya dibalik, keluarga dia juga menjadi korban, pasti akan menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya sebenarnya masih tidak terima apalagi ini hukumannya terlalu ringan," ungkap Erni, ibunda korban S, saat dihubungi tabloidnova.com, (24/4).

Masih menurut Erni lagi jumlah korban pun juga banyak tidak hanya anaknya saja yang menjadi korban tapi dua teman anaknya ikut menjadi sasaran. "Tidak ada ibu yang rela anaknya diginikan, semua diserahkan sama keadilan tapi ternyata hasilnya begini,"keluhnya.

Saat ini Erni ingin fokus mendampingi sang anak untuk lebih siap dan optimis terhadap masa depannya. "Kalau dibilang tidak puas pastinya ya, dan soal banding ya yang tahu harus ngapain itu ya pengacaranya, Pak Abu, kami sih keluarga korban menyayangkan saja hasil putusan yang terlalu ringan,kenapa enggak hukuman maksimal, harusnya hukuman 15 tahun,"imbuhnya lagi.

Walaupun harus berbesar hati menerima bahwa pelaku pencabulan terhadap anaknya hanya mendapatkan hukuman ringan, Erni masih bersyukur karena akhirnya terbukti bahwa pelaku bersalah. "Dari dulu sampai putusan kan enggak ngaku, nah kalau sudah dinyatakan bersalah, biar masyarakat tahu apa yang dia perbuat itu salah dan dia mendapatkan hukuman atas perbuatannya," tegasnya lagi.

Kini Erni hanya bisa berusaha maksimal untuk bisa memberikan yang terbaik kepada anaknya agar dapat meraih cita-cita tanpa harus mengenang kembali peristiwa suram yang pernah terjadi dalam keluarganya.

Swita