Disinggung mengenai proses yang dilakukan terkait laporan Pandapotan yang mengadukan dr. Budi Harapan Siregar Sp. B., Ongk yang berpraktek di RSUP Persahabatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan akan mengumpulkan bukti dari pihak-pihak terkait.
"Memang ini adalah teknis kedokteran. Maka polisi perlu ahli yang mendalami untuk bisa mengungkap apa yang terjadi. Kami akan meminta nasihat dan saran serta sudut pandang dari ahli kedokteran, baik dari IDI maupun dokter lain. Terkait apakah ada kelalaian diagnosa atau adanya tindakan medis menyangkut tepat- tidaknya langkah yang diambil dokter tersebut," tandas Rikwanto.
Kejadian yang diadukan Pandapotan ke SPKT Polda Metro Jaya sudah ditindaklanjuti polisi saat ini dan kasusnya masih berjalan.
Berdasarkan laporan tersebut, Dokter Budi dikenakan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia juncto pasal 361 KUHP tentang kelalaian dalam pekerjaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Hingga saat ini, pelapor yakni Pandopotan mengajukan seorang saksi kerabat Anna Marlina, yakni Maria Simanungkalit.
Laili