Benarkah Kasus Pencabulan Teddy Minim Bukti?

By nova.id, Jumat, 19 April 2013 | 17:48 WIB
Benarkah Kasus Pencabulan Teddy Minim Bukti (nova.id)

Benarkah Kasus Pencabulan Teddy Minim Bukti (nova.id)

"Ilustrasi Aries Tanjung "

Meski Teddy alias Toyeng (20) didakwa pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 10 tahun plus denda Rp 60 juta, tapi bagi Lukman Sinambela, dakwaan itu dianggap berlebihan. Lukman justru optimis dan mampu membuat hukuman kliennya lebih ringan atau bebas.

"Saat membacakan pembelaan sudah kami pertanyakan seperti apa kronologis, bagaimana kejadiannya, dan siapa yang melakukan perbuatan, semua serba tidak jelas karena tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan cabul yang dituduhkan ke klien saya."

Ditandaskan Lukman, dengan minimnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan jaksa berakibat hukuman kliennya bakal ringan. Alat bukti yang ada, kata Lukman hanya satu yakni sebuah visum dokter. "Secara normatif tak mungkin kasus ini diputuskan jika bukti hanya satu alat bukti"

Bisa jadi, kondisi ini menjadi "kunci" bagi Teddy bisa melenggang bebas dari jeratan sanksi pencabulan yang selama ini dituduhkan.

Lukman menilai, meski ada visum dokter, bukti itu todaknbisa menunjukkan bahwa Teddy pelakunya. "Visum biasanya hanya menyebutkan ada luka akibat benda tumpul atau sejenisnya. Visum tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya," tandas Lukman.

Sebagai pihak kuasa hukum, Lukman berjanji akan berusaha maksimal untuk kliennya. "Saya juga percaya, hakim akan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada."

Swita