Jaksa Penuntut Umum, Andi Sitti Chandra K, mendakwa Teddy dengan pasal 82 UU no.23 Tahun 2002 tentang pasal Perlindungan Anak. Remaja ini terancam hukuman 10 tahun kurungan serta denda sebesar Rp 60 juta dan masa percobaan selama 6 bulan.
Dalam sidang tertutup tersebut, keluarga Teddy tampak hadir untuk memberikan semangat. Saat sidang usai,tabloidnova.comyang menemui pihak keluarga mendapatkan coretan tangan Teddy yang ditulisnya lengkap dan panjang dalam selembar ukuran kertas folio.
Tampaknya dari tulisan yang dibuatnya Teddy sangat gelisah berada di tahanan yang dirasa bukan tempat yang layak untuknya. Dalam suratnya Teddy tampak sangat gelisah, seperti yang tertulis di bawah ini
"Pak tolongin Teddy, Teddy gak mau menjalani hukuman yang Teddy tidak lakukan. Teddy gak mau masa depan saya hancur. Pak Teddy bener gak ikhlas. Teddy rela selama menjalani hukuman penetapan ini Teddy dipukul, diapain, Teddy ikhlas...Tapi saya gak ikhlas bila Teddy harus menjalani vonis karena Demi Allah, saya tidak melakukan..."
Renaja yang putus sekolah sejak SMP ini juga Teddy menuliskan pesan kepada pengacaranya."Pak Lukman & Pak Frans, saya mohon bantu saya, tunjukin yang sebenarnya...Saya gak mau nasib keluarga saya hancur karena perbuatan yang benar-benar tidak saya lakukan."
Seperti dalam pembelaannya Teddy bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan tidak mendapatkan ketidakadilan dalam kasus ini. "Saya yakin Tuhan pasti ada untuk umatnya,"tulis Teddy menutup curhatnya lewat tulisan.
Swita
KOMENTAR