Salah satu alasan Tiodo tak ditahan, menurut Kanit Laka Satlantas Polresta Medan, AKP Eko mengakui bahwa perdamaian dengan pihak keluarga korban menjadi alasan tidak ditahan. "Selain itu karena ada pihak keluarganya yang memberikan jaminan dirinya jika dirinya tidak akan melarikan diri," ujar Eko. Meski demikian, lanjut Eko, kasus ini tetap dilanjutkan. "Dia hanya wajib lapor saja, dua minggu sekali."
Tiodo i akan dijerat hukuman pasal 106 ayat 2 Jo pasal 310 ayat 4 Undang Undang dan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara Tiodo. Hanya saja, jika ada perdamaian dengan keluarganya, hakim biasnaya akan mempertimbangkannya.
Seperti diketahui, Senin pekan lalu, saat akan bertamu ke rumah temannya di Kompleks Seri Deli, Kelurahan Silalas, Medan Barat. Saat melintas di pertokooan di depan komples tersebut, ban mobil Pajero Sport yang disopiri melindas bayi Marlina Deswita (14 bulan) hingga tewas. Lantaran mobilnya tinggi, Tiodo mengaku tak tahu ada bayi yang merangkak ke jalan. Marlina tidak diketahui merangkak lantaran saat ditinggal neneknya ia sednag tidur di pos satpam.
Debbi