MA Tagih Janji Jokowi Pecat Ex-Wakasek T

By nova.id, Selasa, 9 April 2013 | 04:20 WIB
MA Tagih Janji Jokowi Pecat Ex Wakasek T (nova.id)

MA Tagih Janji Jokowi Pecat Ex Wakasek T (nova.id)

"Ilustrasi "

Penetapan status T, mantan Wakil Kepala Sekolah SMA 22 Jakarta Timur, menjadi tersangka membawa kasus pencabulan ini selangkah lebih dekat ke meja hijau. Senin (9/4), kuasa hukum MA, Adi Partagi Simbolon, SH, menyatakan pihaknya optimis bakal segera menyeret T ke pengadilan. "Mudah-mudahan hari Kamis nanti dilakukan penahanan terhadap T, sehingga kasus ini segera P-21," ujarnya.

Dengan ditetapkannya T sebagai tersangka, "Berarti polisi menganggap bukti-bukti bahwa T memang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sudah cukup," ucap Adi. Dalam kesempatan yang sama Adi juga menuntut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk segera merealisasikan janjinya kala kasus ini pertama kali mencuat.

Maret lalu, Jokowi pernah berjanji akan memecat T dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ia terbukti bersalah. Guna mengingatkan Jokowi, Adi mengaku akan segera berkomunikasi dengan tim kerja sang Gubernur. "Ini, kan, Pak Jokowi sudah berjanji. Nah, sekarang kami tagih janji beliau."

Ajeng