Penanganan kasus pelecehan siswi SMU 22 Jakarta Timur berinisial MA hari ini ditentukan nasibnya. Saat dikonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (8/4), dibenarkan jika minggu ini T sang wakepsek akan dipanggil ke DitReskrimum Polda Metro Jaya.
"Hari ini (8/4) wakepsek SMU 22, T, sudah dilayangkan pemanggilan sebagai tersangka. Siang ini penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan," ungkap Rikwanto kepada
Setelah dilayangkan surat pemanggilan, rencananya Kamis (11/4) minggu ini, T harus hadir memenuhi panggilan, "Pemeriksaan akan dilakukan Kamis minggu ini. Terkait ketetapan sebagai tersangka yang sudah ditetapkan dalam minggu ini," ujar Rikwanto lagi.
Disinggung soal jumlah korban, Rikwanto memastikan jika hingga saat ini ada seorang saksi korban dan saksi pelapor. "Namun nantinya dalam pemeriksaan akan dikonfirmasi keterangan para saksi ini. Dan apabila muncul korban lain, akan ditampung laporannya untuk menambah pemeriksaan," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR