Mantan Dirut Merpati Terancam Hukuman 5 Tahun

By nova.id, Jumat, 5 April 2013 | 11:13 WIB
Mantan Dirut Merpati Terancam Hukuman 5 Tahun (nova.id)

Mantan Dirut Merpati Terancam Hukuman 5 Tahun (nova.id)

"ILustrasi "

Menyusul dipanggilnya mantan Dirut Merpati, Sardjono Jhony, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi soal ini membenarkan jika Sardjono sudah kali kesekian dipanggil dan baru hari ini datang ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan ini berkaitan dengan  laporan Dirut Merpati yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan Sardjono mangkir saat pemanggilan pertama, Rikwanto menyatakan jika yang bersangkutan saat itu sedang ada keperluan mendesak."Namun sudah ditelusuri oleh petugas soal kapan yang bersangkutan bisa hadir di Polda Metro Jaya," ujarnya lagi.

Hal ini juga telah dijawab oleh Elsa Syarif, pengacara Sardjono jika pada hari pemanggilan pertama mereka batal datang karena tengah mengikuti RUPS (rapat umum pemegang saham). "Jadi kami memang meminta kalau ada pemanggilan, sebaiknya hari Jumat saja," ujar sang Elsa.

Sejak pukul 10 pagi tadi, Sardjono dan kuasa hukum telah datang dan menemui penyidik. Dan, hingga pukul 14.00 WIB belum  juga selesai. Untuk pencemaran nama baik ini, Sardjono terancam hukuman di bawah 5 tahun.Laili