Setelah Sarjono dilaporkan oleh Dirut Merpati, November 2012 silam karena dituduh menjanjikan uang gratifikasi sebedar Rp 5-18 miliar kepada sejumlah anggota DPR untuk memperlancar pengeluaran dana Penyertaan Modal Negara, kini Sardjono melaporkan balik. Alasan Rudy juga menilai, Sardjono telah memforward email teguran dalam milis direksi. Penyebaran informasi ini dinilai sebagai pencemaran nama baik.
Tapi tuduhan Rudi ini ditampik Sardjono. "Ini bukan pencemaran nama baik karena saya masalah ini kan di-floor-kan ke intern direksi. Enggak ada informasi yang keluar," ujar Sardjono. Makanya, Sardjono menilai, mantan anak buah ini cuma cari popularitas saja. "Saya cuma minta email itu diverifikasi jajaran direksi," kilah Sardjono.
Hal ini menurut Sardjono merupakan hak dirinya sebagai komisaris."Itu bagian kewajiban saya sebagai komisaris. Ini bagian dr kewajiban saya, kenapa saya dianggap mencemarkan nama baik ketika saya menjalankan tugas saya?" sangggahnya.
Sardjono menganggap masalah ini tidak mengganggu sama sekali kinerjanya. Kendati akhirnya dirinya harus dipanggil sebagai tersangka.
Laili
KOMENTAR