Pemalsu Kabel Listrik Terancam Hukuman 5 Tahun

By nova.id, Kamis, 4 April 2013 | 08:27 WIB
Pemalsu Kabel Listrik Terancam Hukuman 5 Tahun (nova.id)

Pemalsu Kabel Listrik Terancam Hukuman 5 Tahun (nova.id)

"Foto: Laili "

Buntut dari ditangkapnya DG pemilik UD Minara Perkasa, Tangerang pemroduksi kabel listrik palsu, Kepolisian menegaskan akan menindak tersangka yang sudah tertangkap tangan. "Saat ini sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan, dua diantaranya masih berstatus karyawan perusahaan tersebut," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Saat didalami, DG mengaku sudah mulai memroduksi kabel palsu berbahan aluminium sejak sekitar 3 tahun lalu. Dalam sebulan, DG bisa memroduksi 15.000 meter.Ada banyak jenis kabel diproduksi, seperti kabel listrik 1x1,5 mm, Bobin insul hitam 0,78 mm, dan kabel tembaga tunggal diameter 1mm.

Atas produksinya, UD Minara Perkasa telah membahayakan masyarakat khususnya pengguna kabel lustrik yang dapat menyebabkan kebakaran."Atas perbuatannya, DG dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah serta 25 juta rupiah," tandas Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto mengingatkan jika di industri kabel listrik tidak mengenalk istilah KW2. "Kalau ada yang menawarkan demikian, berarti itu sudah tidak benar. Sebaiknya masyarakat melaporkan apabila menemui hal tersebut di lapangan!" pinta Rikwanto.

Laili