Hadir seperti biasa sang bunda, Okke Rajasa pun dengan seksama memperhatikan jalannya persidangan. Beberapa waktu lalu,d alam sidang pledoi yang digelar pada 14 Maret lalu tim kuasa hukum menyatakan dengan tegas bahwa kliennya harus segera dibebaskan atas semua dakwaan yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum karena unsur-unsur pasal dakwaan tidak bisa dibuktikan.
Detik-detik pembacaan vonis sepertinya memang membuat suasana ruanh sidang hening.Konsisten dengan pembelaanya hingga sidang putusan berlangsung,tim kuasa hukum yang diwakili oleh Riri Purbasari Dewi,menyatakan meminta agar hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya."Untuk itu klien kami beserta keluarga dan tim kuasa hukum mohon keadilan agar majelis hakim berkenan membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum karena fakta nyata telah terungkap, klien kami adalah juga korban dalam peristiwa naas ini," tulisnya dalam rilis yang diterima tabloidnova.com menjelang pembacaan vonis.
Apabila Rasyid dijatuhi bersalah dalam peristiwa kecelakaam maut yang terjadi di tol jagorawi awal tahun batu 2013 maka ia terancam akan mendapatkan hukuman 8 bulan penjara dan 12 bulan masa percobaan serta denda sebesar Rp 12juta.
Swita
Swita