Ketika sidnag dimulai dan ketua majelis hakim, J. Seoharjono mulai membacakan putusan, .Rasyid yang mengenakan kemeja putih tampak tenang dan mendengarkan dengan seksama. Ia duduk di kursi pesakitan dengan posisi tegak, dan seakan siap apa yang harus ia terima.
Oleh jaksa, Rasyid didakwa melanggar pasal 301 ayat 4 dengan hukuman percobaan 8 bulan hukuman penjara dengan 12 bulan masa percobaan. Ia juga dituntut dan denda sebesar Rp12 juta. Kalau toh dijatuhkan, tidak akan membuat Rasyid merasakan hidup di balik tembok penjara.
Dalam rilis yang diterima oleh tabloidnova.com, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Riri Purbasari menyatakan bahwa sejak awal persidangan hingga menjelang pembacaan putusan tak ada satu saksi atau korban yang mengetahui bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh Rasyid.
Swita
KOMENTAR