Data Komnas PA menyatakan, sejak Januari hingga Februari 2013 telah terjadi 2-3 kejahatan seksual per hari di Jabodetabek. Total, jumlah laporan kekerasan terhadap anak di Jabodetabek mencapai 120 kasus, 83 kasus di antaranya kejahatan seksual.
Menanggapi kasus yang menimpa F, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan E dan S tak bisa dinyatakan sebagai penyimpangan seksual. "Itu perlakuan di luar akal sehat manusia yang beradab. Mereka berdua sadar betul, melakukan itu terhadap seorang balita."
Kejahatan seksual, lanjut Arist, sudah menembus batas. "Sudah tak rasional. Itu bentuk manusia saat ini. Pelakunya bisa seorang polisi, guru sekolah, guru spiritual, ayah kandung, ayah tiri, sampai ke penjaga sekolah, dan pedagang keliling. Tak berlebihan jika dari data yang ada bisa dikatakan, negara ini ada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Anak sudah tak lagi dianggap manusia, tapi dianggap sebagai obyek seks dan perdagangan manusia," bebernya.
Kembali ke soal data kekerasan terhadap anak, dari seluruh wilayah Jabodetabek, Jakarta Timur menjadi lokasi dengan tingkat kejahatan seksual tertinggi. "Salah satu penyebabnya, wilayah Jakarta Timur adalah wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak."
Untuk itu, Arist sedang berjuang melakukan beberapa hal demi mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak. "Pertama, mengamandemen UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Juga akan ada sanksi sosial dengan menyebar wajah pelaku kejahatan seksual ke publik. Kedua, kami akan bangun sistem perlindungan anak di tingkat RT dan RW. Masyarakat perlu terlibat demi mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," tegasnya.
Edwin Yusman F.