Menurut Rasyid yang bersekolah di Inggris, sejak ia tiba di Indonesia sekitar tanggal 20 desember 2012 ia masih mengalami jetlag karena perbedaan waktu. "Saya biasa tidur jam 2 waktu London. Itu berarti jam 9 pagi WI. Jadi ketika kecelakaan terajdi jam 05.30, saya fresh tidak mengantuk, jam segitu biasanya saya masih mengerjakan tugas, nonton teve atau main internet," ungkap rasyid kepada hakim J Soeharjono.
Ditambahkan oleh Rasyid, ia memang tidak mengubah pola tidur karena berniat hanya sebentar berkunjung ke Indonesia. "Saya pulang karena libur Natal. harusnya tanggal 22 Januari saya sudah kembali ke London tapi karena ada peristiwa ini saya bertanggung jawab sampai permasalahan selesai. Saya mahasiswa tingkat akhir di University of East London," kata putra bungsu Hatta Rajasa ini.
Dalam sidang kali ini pun Rasyid terlihat sangat kooperatif menjawab semua pertanyaan dari hakim, jaksa maupun tim pembelanya. Bahkan di setiap kesempatan Rasyid bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak mengantuk dan dalam keadaan fit dan fresh.
\Atas peristiwa kecelakan ini, Rasyid didakwa jaksa dengan pasal 310 ayat (4) subsider (3) yang lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Hukuman yang akan Rasyid terima adalah hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Swita