Ditambahkan lagi oleh Rasyid pada saat terjadi kecelakaan kecepatan mobilnya 80 km/jam. Ia mengaku sempat menguap dan tiba-tiba sudah merasakan ada benturan ringan dan airbag mengembang. "Saya menguap bukan berarti mengantuk. setahu saya, menguap itu mengganti oksigen ke otak. Konsentrasi saya pandangan kedepan,mobil tersebut nyelonong dari arah kanan dan saya menghindar ambil ke kiri, " papar Rasyid.
Ketika keterangan Rasyid disidang berbeda dengan keterangan saat BAP yang menyebutkan kecepatan 100 km/jam. Hakim mencoba minta ketegasan soal kecepatan mobil yang dikendarai. "Pada saat diperiksa, saya dalam kondisi trauma jadi tidak berfikir jernih. Apalagi saya tidak pernah berurusan dengan BAP dan proses hukum," belanya.
Kemudian J Soeharjono, ketua majelis hakim pun membacakan pernyataan Rasyid dalam BAP yang menyatakan terlelap. "Terlelap yang saya maksud hanya menguap, sekali lagi saat diperiksa saya tidak bisa berfikir maksimal," jelasnya lagi.
Setelah sidang usai, Teuku Rahman yang disinggung soal keterangan Rasyid yang berbeda dalam BAP menjelaskan bahwa sebagai terdakwa memang ia tidak disumpah dan keterangan di persidangan bisa menjadi penilaian hakim untuk memutuskan perkara.
"Sebagai terdakwa memang ia tidak disumpah dan ia mempunyai hak ingkar entah itu mengingkari ataukah tidak. Ya itu sudah hak dia. Itu kan jadi penilaian hakim nanti untuk memutuskan perkara," jelas Teuku ditemui usai sidang.
Swita
KOMENTAR