Setelah berhasil membawa motor, mereka menyerahkan ke EL atau MF untuk menjualnya seharga Rp 1,5 hingga Rp 3 juta. Uang ini kemudian dibagi rata sehingga masing-masing komplotan bisa mendapat Rp 200 ribu - Rp 700 ribu perorang. Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan ini digunakan untuk minum-minum dan makan-makan. Jika uang telah habis, mereka akan kembali beroperasi untuk mencari uang kembali.
"Mereka ini kenal dan berkomplot karena merupakan teman nongkrong. Namun diketahui EL adalah otaknya, dia masih buron,"ungkap AKBP Helmy Santika, kasat Jatanras Polda Metro Jaya.
Disinggung soal bagaimana mereka merekrut hingga terkumpul 12 orang komplotan, masih menurut Helmy, belum ada fakta jika mereka merekrut dari sekolah karena beberapa dari sekolah yg berbeda dan belum bisa dikatakan genk motor.
Atas fakta yang didapat dan berdasarkan penelusuran pada tersangka, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, "Ini lebih persoalan gaya hidup perkotaan, dimana anak-anak ini merasa mudah mencari uang namun juga mudah menghabiskan. Dan bisa jadi orangtuanya tidak mampu menyediakan sejumlah uang seperti yang mereka inginkan sehingga mereka mencari cara instan," pungkasnya.
Atas tindakannya, tersangka pelaku di atas 18 tahun dikenakan pasal 365 KUHP (ancaman hukuman diatas 5 tahun) dan yang masih di bawah umur dikenakan UU Perlindungan Anak. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Laili