Rasyid Diancam 6 Tahun Panjara

By nova.id, Kamis, 14 Februari 2013 | 06:50 WIB
Rasyid Diancam 6 Tahun Panjara (nova.id)

Rasyid Diancam 6 Tahun Panjara (nova.id)

"Rasyid Rajasa "

Sidang perdana M Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka,Kamis (14/2). Jaksa Penuntut umum membacakan dakwaannya dengan pasala 310 ayat(4),(3),(2), Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Rasyid terancam terkena hukuman kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,"ujar Emilwan kepada tabloidnova.comditemui usai sidang di PN Jaktim (14/2).

Dalam sidang perdana kali ini tim kuasa hukum Rasyid,Riri Purbasari Dewi mengungkapkan belum memiliki keberatan formal terhadap dakwaan yang sudah dibacakan.

Usai sidang digelar pun Rasyid yang mengenakan kemeja putih itu dan keluarga serta tim kuasa hukum segera menghambur keluar menghindari kejaran awak media yang meliput.

Swita