Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet dan T Rahman. Sebagai JPU mereka bertugas mendakwa Rasyid dengan pasal 310 ayat(4),(3),(2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rasyid di duga dalam keadaan mengantuk dan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi hingga kecelakaan maut tak terhindarkan. Dalam agenda pembacaam dakwaan,Rasyid yang mengenakan kemeja putih terlihat tenang dan menyimak semua yang dibacakan JPU dengan baik.
Begitupula dengan sang bunda, Okke Rajasa yang duduk di deretan kursi pertama juga terlihat tegar dan dengan penuh kasih memberikan dukungan kepada sang bungsu tercinta.
Swita
KOMENTAR