Awal permasalahan bermula ketika Phang mengantar Suzana karena istrinya tersebut diminta Jenny datang ke kediamannya di Mega Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 17 November 2012. Saat itu Jenny menuduh Suzana telah mengelapkan uang pajak dan Jamsostek perusahan senilai Rp 300 juta.
Setelah dituduh, Phang diminta meninggalkan Suzana tetap di rumah Jenny. "Korban tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor alias disekap di TKP," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Selama disekap, Suzana dipekerjakan layaknya pembantu rumah tangga. Mulai mengerjakan merapikan pekerjaan rumah Jenny hingga membuang kotoran hewan peliharaannya. Disamping juga mengerjakan pekerjaan melebihi kapasitas jam kerja. Selain itu, Jenny juga meminta sejumlah uang kepada suami Suzana, Phang, untuk membayar kerugian yang dideritanya. "Alasannya berkaitan dengan kasus korban (Suzana)," tambah Rikwanto.
Tak tega istri disekap, Phang sempat menransfer sejumlah 6,7 juta rupiah. Sayangnya, hingga Phang melaporkan Jenny ke polisi, istrinya belum juga dilepaskan. "Atas kejadian itu, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor," tandas Rikwanto. Berdasarkan substansi laporan, terlapor akan dikenakan pasal 333 dan 368 tentang merampas kemerdekaan dan pemerasan. Laili