Bupati Garut Aceng Fikri Pasrah

By nova.id, Kamis, 24 Januari 2013 | 02:39 WIB
Bupati Garut Aceng Fikri Pasrah (nova.id)

Bupati Garut Aceng Fikri Pasrah (nova.id)

"Aceng Fikri (Foto: Renty) "

Bupati Garut Aceng HM Fikri, mengaku pasrah terhadap keputusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Aceng dari jabatannya.

Walaupun telah mengetahui kabar tersebut dari media massa, Aceng mengatakan belum bisa menyatakan sikapnya karena belum menerima surat resmi mengenai keputusan Mahkamah Agung tersebut.

"Saya menghormati keputusan MA, mudah-mudahan jadi keputusan terbaik. Saya nanti akan pikirkan upaya hukum ke depannya dengan lawyer. Sampai sekarang masih tunggu kabar yang resmi dulu," ujar Aceng saat ditemui di Kantor Bupati Garut, Rabu (23/1).

Aceng menuturkan masih fokus menjalankan tugasnya sebagai Bupati Garut sehingga tidak terlalu memerhatikan proses persidangan di Mahkamah Agung.

Menurut Aceng, dirinya akan tetap bertugas sampai masa jabatannya selesai. Namun, Aceng mengatakan tidak dapat melayani warga Kabupaten Garut secara maksimal sampai Sabtu (26/1). Sebab, dirinya harus memenuhi proses pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.

Dijelaskan pemeriksaan khusus tersebut ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang selama dirinya menjabat sebagai Bupati Garut.

Selain pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri, dirinya pun tengah diperiksa Polda Jabar. Pemeriksaan tersebut, ucapnya, mengenai pelaporan Komisi Nasional Perlindungan Anak karena Aceng dinilai telah menikahi anak dibawah umur, yakniFani Oktora (18), serta kasus pelaporan pihak keluarga Fani atas tuduhan penipuan.

"Saya bingung, permasalahan antara saya dan Fani dan keluarganya sudah diselesaikan secara islah. Tapi ternyata keluarganya melaporkan saya atas tuduhan penipuan. Katanya saya belum memberikan uang umrah, padahal sudah saya berikan," kata Aceng.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima berkas pengajuan memakzulkan Aceng dari DPRD Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MA, akhir tahun lalu.

Kasus ini muncul setelah Aceng menikahi Fanny Oktora dan menceraikannya empat hari kemudian. Perbuatan Aceng ini mendapat reaksi keras dari sejumlah warga sampai menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Garut.Jaga Keamanan

Aceng membantah pihaknya pernah membuat pernyataan bahwa para pendukung atau simpatisannya akan membuat keributan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Garut jika dirinya dilengserkan dari jabatannya.

"Saya tidak pernah mendidik masyarakat berdemokrasi di luar koridor. Secara pribadi tidak pernah membuat ancaman itu. Kalaupun ada kekecewaan berupa spontanitas dari massa pendukung dan jadinya emosional sesaat, itu wajar karena ada perasaan dari masing-masing," kata Aceng.