"Berdasarkan keterangan ahli medis dan dokter spesialis kelamin, korban menderita penyakit kelamin," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs. Putut Eko Bayuseno.
Temuan ini kemudian dikembangkan sebagai alat bukti penyidikan scientific investigation. Kecurigaan kemudian diarahkan untuk mencari siapa yang menularkan penyakit tersebut.
Setelah memeriksa jejak penyakit dalam penyidikan terhadap saksi-saksi. Ditemukan, tersangka S (ayah kandung RI) juga dinyatakan menderita penyakit kelamin yang sama. Penyakit ini yang kemudian diduga ditularkan secara seksual kepada korban.
Saat dicecar pertanyaan oleh penyidik, S juga mengaku pernah tertular penyakit kelamin ini karena pernah berhubungan badan dengan PSK saat masih berusia 14 tahun. "Sempat sembuh, tapi ketika berusia 55 tahun sempat kambuh lagi," papar Putut.
Tersangka sendiri akhirnya mengakui sempat dua kali melakukan perbuatan bejat terhadap RI putrinya, di 16 Okteber 2012 (ketika ibu korban dirawat di rumah sakit) dan 19 Oktober 2012 sebelum korban akan berangkat sekolah. Kedua perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah. Laili