Neni Erlina (31) hanya perempuan biasa. Wajar bila perempuan kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah, ini begitu terpukul saat harus menghadapi masalah yang datang silih berganti dalam hidupnya. "Seumur-umur baru kali ini saya harus menjalani kehidupan seperti ini," kata Neni ketika ditemui (Kamis, 6/12).
Seharusnya, tanggal 9 Desember lalu ia sudah bisa menghirup udara bebas. Namun tampaknya Neni harus memperpanjang "kontrak" di LP Banyumas, Jawa Tengah, setahun lagi. Masa hukuman yang berakhir 9 Desember itu untuk kasus tuduhan penggelapan uang senilai Rp 184 juta di tempat ia bekerja, PT Sumber Buana Motor (SBM), cabang Purwokerto. Untuk perkara ini, Neni diganjar hukuman 1 tahun 2 bulan. Sementara hukuman setahun lainnnya, untuk kasus penggelapan 17 Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pelanggan PT SBM.
Hukuman kedua itulah yang membuat anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan Bambang Sapto Aji-Titi Harianti begitu kecewa terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. "Saat pemeriksaan di Polres Banyumas untuk kasus penggelapan uang dan BPKB, hanya berselang beberapa hari. Semua pemeriksaan dilakukan sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka paska kasus pertama. Lha, sekarang kenapa kasusnya harus dipisahkan?"
Neni pun merasa dipermainkan. "Bagi polisi mungkin ini hal biasa tapi bagi saya efeknya jelas luar biasa. Saya masih punya tanggungan anak kecil," jelas perempuan berkacamata ini. Apalagi, hukuman keduanya telah menggugurkan pembebasan bersyarat yang sebagian sudah dijalaninya. "Dengan dijatuhinya hukuman (kedua) ini, saya jadi harus menjalani hukuman penuh untuk perkara pertama," katanya dengan mimik sedih.
Masuk Lagi
Sejatinya, jika tak divonis dua kali, Neni sudah bebas tanggal 17 Juli lalu. Hari itu Neni pun sudah bisa menikmati pembebasan bersyarat atas hukuman 1 tahun 2 bulan. Namun begitu keluar dari LP Banyumas, Neni kembali digelandang jaksa ke Polres Banyumas.
Usai diperiksa, ia langsung ditahan untuk kasus penggelapan 17 BPKB. "Tapi Pak Djoko (Djoko Susanto, pengacara Neni, Red.) langsung mengajukan praperadilan." Dua hari kemudian Neni dibebaskan kembali dan gugatan praperadilan pun dicabut.
Di hari pembebasannya, kata Neni, dunia terasa begitu cerah. Kebahagiaannya pun membucah. Yang ada di benak Neni hanya lah wajah lucu Farel Elmino (2,5), putranya. "Saya ingin bayar utang ke El (panggilan Farel, Red.). Sebagai ibu saya merasa bersalah tak bisa mengasuh El selama dipenjara," harap Neni seraya mengaku sempat membuang pakaian di Sungai Klawing pasca dibebaskan."Untuk buang sial," jelasnya.
Selama bebas, ia tak bisa lepas dari El. Ketika El sudah lengket lagi bersamanya, mendadak Neni ditelepon penyidik Polres Banyumas untuk menyelesaikan kasus penggelapan 17 BPKB milik konsumen. "Katanya cuma untuk lapor saja. Ternyata saya langsung ditahan. Duh... rasanya tak karu-karuan. Saya sama sekali tak ada persiapan. Hanya ada pakaian yang melekat di badan. Mental saya pun jelas tak siap bila harus ditahan lagi. Saya kira semua urusan sudah beres."
Masih terbayang di ingatan Neni ketika harus meninggalkan El saat itu. "Dia pengin ikut. Tapi saya bohongin, akan beli mainan sebentar. Ternyata sampai sekarang mamanya belum bisa pulang," tutur Neni dengan mata menerawang. "Sedih kalau memikirkan soal ini. Sudah ah...," pintanya.
Terancam Cerai