Sang Ibu Meninggal, Gadis Belia Itu Dijual Ayahnya

By nova.id, Jumat, 16 November 2012 | 07:01 WIB
Sang Ibu Meninggal Gadis Belia Itu Dijual Ayahnya (nova.id)

S sendiri yang menawarkan anaknya ke para lelaki hidung belang di tempat kos. Informasi lainnya, S menawarkan anaknya ke teman-temannya sesama tukang ojek dengan tarif Rp 300.000-Rp 400.000.

"Berdasarkan penuturan korban, anak itu tidak menerima uang tersebut. Namun, ia melihat ayahnya yang langsung menerima uangnya. Kemudian uang itu digunakan ayahnya untuk membeli minuman keras," kata Arist.

Lantaran terus-menerus diperlakukan seperti itu, EH mencoba melawan ayahnya. Apa yang terjadi? Lantaran menolak menuruti perintah S, EH pun ditampar dan dipukuli ayahnya yang kejam itu.

Berhasil kabur

Sampai akhirnya, ketika ada kesempatan untuk melarikan diri, EH langsung kabur dari rumahnya dan berhasil. Ia menuju ke Terminal Kalideres. Di terminal itu, EH bertanya kepada anggota polisi yang ada di pospol, di mana ada tempat yayasan atau panti anak.

Oleh seorang anggota Banpol, EH akhirnya diantar ke kantor stasiun televisi Indosiar. Di sana EH ditemui oleh beberapa kru. Di situlah EH menceritakan pengalaman pahitnya dan dia ingin mencari tempat berlindung.

"Akhirnya awak kru televisi tersebut menghubungi Komnas PA. Kemarin, EH baru bisa dibawa ke Komnas PA. Kemudian dari situ, kami langsung mengambil langkah-langkah, terutama memulihkan dulu kondisi kejiwaan korban. Karena pada saat datang ke Komnas PA, bocah itu tampak stres berat," papar Arist.

Saat ini, EH berada di rumah aman untuk menjalani pemulihan psikisnya dan menenangkan diri. Petugas Polrestro Jakarta Barat sudah datang ke Komnas PA untuk melakukan koordinasi mengungkap takbir kelam yang dialami EH. "Saya tidak tahu apakah kepolisian sudah berhasil menemukan ayah korban dan memintai keterangannya. Mudah-mudahan sudah sehingga bisa diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," kata Aris.

Jika nanti dari hasil penyelidikan S terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara.

Kejar pelaku

Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Kamis (15/11), membenarkan adanya pelaporan kasus yang menimpa EH. "Anak itu awalnya datang ke Pos Polisi Kalideres bersama seorang ibu. Kepada petugas di sana, mereka mengaku mau mencari tempat penampungan. Alasannya karena anak itu tidak punya tempat tinggal," kata Suntana.

Karena EH dan ibu tersebut melapor untuk mencari lokasi penampungan anak, maka dirujuk ke salah satu stasiun televisi di Jakarta Barat. "Karena banyak acara kegiatan sosial di stasiun televisi tersebut, makanya dirujuk ke sana. Waktu itu keduanya sama sekali tidak melapor ke kami perihal kasus tersebut, makanya kami nggak menangani," kata Suntana.