Pasangan suami istri yang sudah menikah sejak tahun 2007 lalu dan sampai saat ini belum dikarunia anak karena penyakit kista yang dideritanya. "Bayi ini kami kasih nama Rahmat Rizki Hidayatullah," kata Erliah di unit PPA Polres Banyuasin, Senin (12/11/2012).
Dengan wajah yang berbinar gembira, Erliah menuturkan bahwa ia sangat menyayangi bayi tersebut. "Baru pertama kali lihat, perasaan udah ku senang," katanya.
Diterangkan Erliah, dirinya sudah lama mendambahkan seorang anak,namun itu belum kunjung tiba. "Sampai-sampai tiap malam Senin kami mengundang warga untuk yasinan dan berdoa agar dapat keturunan. Mungkin ini bagian doa saya yang dikabulkan Allah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan dokter puskesmas Pangkalan Balai, bayi malang ini berumur 2 bulan, berat 3,8kg, panjang 52 cm. "Bayinya sehat, suaranya bagus, replek bagus, kondisinya sehat," katanya.
Sebelumnya warga Rt 6 Dusun I Desa Pulau Harapan Kecamatan Banyuasin 3 Banyuasin, Senin (12/11/2012) pagi mendadak heboh. Ade Kesuma wati, PNS Badan Lingkungan Hidup Pemkab Banyuasin menemukan bayi laki-laki yang diduga berumur sekitar 10 hari di dalam kardus minuman di teras rumahnya.
Pada saat ditemukan, bayi dalam kondisi menangis, berpakaian sobek, baju, selimut dan terdapat susu. Namun tidak ditemukan surat ataupun kata pesan dari orang yang membuang bayi tersebut.
Dari keterangan Ade Kesuma Wati, bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 04.30. "Aku keluar rumah nak mengidupi air ledeng, tibo-tibo ado suaro bayi menangis setelah dicek ternyato ado di teras rumah dalam kerdus," katanya.
Atas temuan ini, suaminya langsung lapor kades dan kades lapor Polres. Dinsos Banyuasin langsung memberikan bantuan kids ware yang diserahkan langsung Kadinsos Indra Hadi didampingi Kabid Banjamsos Ridwan.
Kanit PPA Ipda Ady Akhyat mengatakan bayi tersebut umurnya 10 hari dengan kondisi pusar sudah lepas. "Bayi ini kita cek kesehatan dan diserahkan ke dinsos, jika sakit di titip ke rumah sakit," katanya.
Siapa yang membuang bayi ini masih dalam penyelidikan pihaknya. "Perbuatan ini melanggarkan pasal 80 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
.
.
.
Sriwijaya Post