Bopak Castello Wajib Beri Nafkah Rp 7 Juta per Bulan Pasca Cerai

By nova.id, Selasa, 8 Juli 2014 | 06:57 WIB
Bopak Castello Wajib Beri Nafkah Rp 7 Juta per Bulan Pasca Cerai (nova.id)

Bopak Castello Wajib Beri Nafkah Rp 7 Juta per Bulan Pasca Cerai (nova.id)

"Bopak Castello (Foto: Okki) "

Tabloidnova.com - Permohonan cerai komedian Bopak Castello akhirnya dikabulkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dalam putusan itu, Bopak tidak mendapatkan hak asuh atas anak sematawayangnya, Thalat Indrayana Bidwy (3).  "Dalam tuntutan tersebut dikabulkan tentang hak pengasuhan berada pada Putri, walaupun pada kesehariannya mereka mengasuh bersama," kata pengacara Putri, Mart Lumumba Malau, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan PKP, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/7).  Berdasarkan putusan cerai itu, Bopak juga berkewajiban memberikan uang nafkah bulanan beserta sejumlah uang yang nantinya akan diserahkan kepada Putri.  "Bopak juga berkewajiban memberikan Rp 7 juta per bulan (tuntutannya Rp 10 juta) dan uang mut'ah Rp 7 juta (tuntutannya Rp 10 juta) selama tiga bulan jadi Rp 21 juta. Untuk uang iddah sebesar Rp 25 juta (tuntutannya Rp 50 juta)," terang Mart Lumumba.  Okki/Tabloidnova.com