"Tadi memang benar ada sidang putusan cerai antara klien kami dengan saudara Bopak Castelo. Sudah diputus tanggal 8 Juli, perkara antara Bopak dengan Putri," ucap pengacara Mayang, Mart Lumumba Malau.
Seperti diberitakan tabloidnova.com sebelumnya, Bopak Castello mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 11 Maret 2014 dengan nomor perkara 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur. Sebelumnya, rumah tangga Bopak dan Mayang sudah kisruh. Bopak tak percaya anak yang dilahirkan Mayang adalah buah cinta mereka. Saat itu, Bopak memaksa Mayang untuk melakukan tes DNA.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR