Permohonan Sang Supir Maut Ditolak Hakim

By nova.id, Rabu, 1 Agustus 2012 | 13:20 WIB
Permohonan Sang Supir Maut Ditolak Hakim (nova.id)

Permohonan Sang Supir Maut Ditolak Hakim (nova.id)

"Afriyani di ruang sidang (Foto: Laili) "

Supir maut, Afriyani, lebih banyak menunduk dan mendengarkan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). Jaksa Soimah membacakan 3 tuntutan, diantaranya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Afriyani. 

Usai tuntutan dibacakan, Afriyani terlihat menunduk. Saat diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim, Antonius Widyatono SH, untuk berdiskusi dengan kuasa hukum, Afriyani langsung menuju meja kuasa hukumnya.

Perempuan penyebab Tragedi memilukan di Tugu Tani itu kembali menunduk sembari menangis sebelum mulai berbisik pada keempat kuasa hukum yang mendampinginya. Ia kembali ke kursi terdakwa sembari menyatakan, "Saya akan melakukan pembelaan sendiri."

Mendengar pernyataan terdakwa, Antonius menjadwalkan sidang mendengarkan pledoi Rabu, tanggal 8 Agustus 2012. Tak disangka, Afriyani menginterupsi pengumuman majelis hakim, "Pak kalau boleh saya dikasih waktu 2 minggu untuk persiapan pembelaan," pintanya.

Sayangnya, majelis hakim menolak permintaan Afriyani dan tetap pada jadwal yang diputuskan.

Laili