Jaksa Penuntut Umum, Soimah SH dan Tamalia Rosa SH, membacakan kesimpulan selama persidangan bawah Afriyani secara sadar dan terbukti menurut hukum telah merampas dan menghilangkan nyawa seseorang. Kesengajaan melakukan tindak pidana tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana pasal 338 KUHP dan pasal 311 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Secara fakta hukum, terdakwa telah melakukan kesengajaan yang diketahui dapat membahayakan orang lain. Baik sebelum, saat dan sesudah kejadian perkara dimana Afriyani telah berpesta alkohol dan triping akibat menggunakan ekstasi sebelum kejadian. Lalu mengemudikan mobil walau telah diperingatkan, hingga akhirnya menghilangkan nyawa para pejalan kaki," ungkap Soimah di persidangan.
Atas fakta-fakta yang telah digelar di persidangan, jaksa menganggap terdakwa telah memikirkan dan menyadari risiko yang dapat terjadi. "Atas semua bukti, jaksa penuntut umum berpendapat dakwaan sesuai pasal-pasal yang disusun secara kumulatif dan terbukti sehingga tidak perlu membuktikan dakwaan selebihnya," tambahnya.
Selama di persidangan terdakwa terlihat cukup sadar dan sehat jasmani serta rohani. "Ini menjadi dasar, tidak perlu alasan pemaaf atau pembenar yang menghapus kesalahan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa mempertanggung jawabkan pidana yang telah dilakukan yang telah menyebabkan penderitaan bagi korban dan keluarga korban," ungkap Tamalia menambahkan.
Kendati demikian, sisi baik yang diperlihatkan selama persidangan, Afriyani belum pernah dihukum, sopan selama proses persidangan, telah meminta maaf pada keluarga korban dan masih muda. "Diharapkan dapat memperbaiki masa depannya," tandas Soimah lagi.
Atas segala fakta yang telah terbukti, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan mengadili Afriyani, untuk meluluskan 3 permintaan. Menyatakan Afriyani bersalah atas tindak pidana pembunuhan dan pidana lalu lintas. Menetapkan barang bukti mobil xenia yang telah menjadi alat kejahatan, dan menjatuhkan hukuman pada terdakwa selama 20 tahun penjara potong masa tahanan yang telah dijalankan.
Laili
KOMENTAR