Korban KDRT Itu Kini Jadi Terdakwa

By nova.id, Selasa, 3 Juli 2012 | 07:05 WIB
Korban KDRT Itu Kini Jadi Terdakwa (nova.id)

Korban KDRT Itu Kini Jadi Terdakwa (nova.id)

"Ilustrasi "

Komnas Perempuan selama tahun 2011 memantau, setidaknya 60% KDRT mengalami kriminalisasi. Artinya, banyak dari korban KDRT yang kemudian justru berbalik menjadi terdakwa di pengadilan. "Ini sangat bertentangan dengan filosofi UU PKDRT yang seharusnya melindungi perempuan dan anak," ungkap Sri Nurherwati dari Komnas Perempuan.

Sri menilai hal ini disebabkan kekurang pahaman atau kurang menguasai materi UU PKDRT oleh aparat penegak hukum  yang hanya melihat perempuan dan laki-laki adalah sama di muka hukum. Atas hasil pemantauan ini, Komnas Perempuan mengeluarkan himbauan kepada institusi-institusi yang terkait.

Kepada pihak Kepolisian, Komnas Perempuan menggarisbawahi pentingnya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan serta membangun mekanisme dalam penelitian perkara. "Sehingga mereka bukan hanya bisa melakukan pemberkasan namun berdasarkan sudut pandang siapa pelaku maupun korban. Di sini memang diperlukan skill hukum dan kemampuan penanganan berdasarkan analisa sosial dan gender," ujar Sri.

Kepada pihak Kejaksaan, Komnas memohon agar Kejagung melakukan pengawalan pelaksanaan surat edaran Jaksa Agung RI nomor SE 007/A/JA/II/2011 tentang penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. "Berdasarkan surat tersebut, JPU yang ditunjuk menangani kasus KDRT adalah yang memiliki ketrampilan dan pemahaman atas kasus KDRT," paparnya.

Lalu Komnas Perempuan juga mengharapkan pada institusi pengadilan untuk mewajibkan hakim yang menangani kasus KDRT menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang berkait dengan kekerasan berbasis gender secara kontekstual.

"Kami harapkan ketiga institusi penegak hukum ini melakukan koordinasi yang baik dalam memutuskan maupun mereformulasi bentuk penahanan bagi perempuan korban yang menjadi terdakwa. Serta mempertimbangkan agar penahanan tidak menelantarkan anak-anak," tukas Sri.Laili