Musaev yang memiliki 2 nama alias yakni Salim Mustapa dan Theodoros Iqannias diketahui buron NCB Interpol oleh subdit jatantras Polda Metro Jaya. "Kami juga mengembangkan kasus berkoordinasi dengan bagian kejahatan internasional NCB interpol Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mengembangkan kasus hingga riwayat kejahatan MS di Uzbekistan. Sementara waktu, atas perbuatan yang dilakukan terhadap AI dan ND, MS dikenakan pasal 328 KUHP tentang penculikan, 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Sementara waktu, dia akan menjalani pidananya dulu sembari berkoordinasi dengan interpot terkait ekstradisinya," ungkap IPTU Yudi Saroja dari bagian kejahatan internasional NCB Interpol Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk Musaev karena ada laporan dari staf HRD Diskotek Iligals. Mereka melaporkan karena aduan ND yang merupakan DJ di diskotek tersebut yang juga mantan kekasih MS. ND dan AI telah diculik sejak Kamis (7/6) lalu karena perselisihan pribadi. Saat dibekuk, disita beberapa barang pribadi MS seperti paspor, KTP, rekening beberapa bank, karti kredit, laptop, Blackberry, beberapa handphone dan mobil Range Rover. Laili Damayanti