alam kesempatan terpisah, Irianto Prijatna Utama, SH, Humas PN Tulungagung sekaligus salah seorang hakim yang mengadili perkara ini mengatakan, ada 16 tersangka dalam kasus ini. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan pada Dayu. "Sebagian besar sudah diputus. Hukumannya mulai 2,5 tahun sampai 5 tahun penjara. Namun, ada tersangka yang sidangnya masih berjalan, yaitu Wah," kata Irianto.
Irianto mengatakan, fakta persidangan mengungkapkan, terjadinya pengeroyokan itu berawal dari perintah Wah, seorang tahanan dewasa. Rupanya, Dayu disatukan dengan tahanan lain. Begitu Dayu masuk Wah memerintahkan tahanan anak-anak untuk memberi pelajaran pada Dayu. Dayu dituding mata-mata polisi. "Aku titip ya tolong anak itu (Dayu-Red) dikerjain. Aku masuk tahanan ini juga gara-gara dia," kata Irianto menirukan ucapan Wah.
Benar saja, Dayu langsung dikeroyok, termasuk oleh Wah yang menyelinap ke tahanan anak-anak. Menurut Irianto peristiwa pengeroyokan itu tidak diketahui petugas lapas. "Sebagian memukul, sebagian lagi mengawasi dan menjaga di depan pintu. Jika ada petugas lapas lewat, ada yang memberi aba-aba. Dayu dianiaya sejak Asar sampai pukul 01.00 dinihari."
Gandhi Wasono