Merasa diperlakukan tak adil, Berliana yang dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Sumut kemudian melayangkan gugatan perdata. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat lima pihak yang dianggapnya bertanggung jawab atas kematian Ganda. Selain ketiga dokter yang menangani Ganda, Berliana juga menggugat Dirut RS Pirngadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dan Walikota Medan.
Senin (9/4), Berliana, Sobambowo SH, serta tim LBH Sekolah Sumut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendaftarkan gugatan senilai Rp 3,1 M. "Terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 228 juta dan immateriil sebesar Rp 2,932 M," ujar Sobambowo.