Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Totoy Herawan Indra, di Polda Bali, pihak kepolisian telah mengamankan Putu Anita, istri Heru, di Situbondo, Jawa Timur. Di wilayah yang sama, Heru pun ditangkap. Sampai berita ini ditulis, polisi telah mengamankan satu orang lagi rekan Heru, yang berinisial AK. "AK sudah tertangkap. Sementara tim di Jawa masih memburu dan kami masih mengejar tiga orang lagi," ujarnya.
Dari keterangan yang di dapat dari Polresta Denpasar, diketahui dari Heru bahwa istrinya, Putu Anita Sukra Dewi (21), ikut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut karena ia memanas-manasi suaminya. Putu pula yang menginfokan kepada suaminya situasi di dalam rumah. Heru juga mempengaruhi empat rekannya dengan mengatakan bahwa mobil Inova milik Made Purnabawa adalah warisan atau hak dari Putu, istrinya, tapi dikuasai keluarga Ayu.
Akibat perbuatan keji mereka, para pelaku pembunuhan akan dikenakan pasal 338 dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Renty