Pasca Vonis Kasus Brigadir Tatik Vs Pengusaha Ani (2)

By nova.id, Senin, 6 Februari 2012 | 04:36 WIB
Pasca Vonis Kasus Brigadir Tatik Vs Pengusaha Ani 2 (nova.id)

Bahkan untuk membesarkan jiwa anaknya, Tatik memiliki cara tersendiri. Di hari minggu atau libur, anaknya ia ajak jalan-jalan naik motor ke kawasan-kawasan tuna wisma di sekitar Surabaya untuk menunjukkan kepada anaknya bahwa ia harus selalu bersyukur karena masih banyak orang yang hidupnya lebih susah darinya.

"Itu salah satu cara saya untuk menguatkan mental Farel menghadapi cobaan ini," kisah Tatik seraya mengatakan, selain Farel sosok sang ibu Djuarni (78) membuatnya bisa tegar menghadapi cobaan berat ini.

Farel, lanjut Tatik, meski masih kanak-kanak, seolah tahu apa yang ia rasakan. Bahkan, ketika menghadiri sidang putusan bocah bertubuh subur itu duduk di kursi pengunjung dengan termangu sambil memegangi erat tas miliknya. Ketika putusan dijatuhkan, Tatik sempat histeris, dan anaknya pun ikut menangis seraya memeluk erat tubuh ibunya. "Sedih sekali kalau mengingat peristiwa itu," ujar Tatik yang langsung mengajukan banding seketika itu juga.

Sementara hubungan antara dirinya dengan Supri, menurutnya, sudah putus total. Sejak anaknya berusia 2 tahun sudah tak pernah berkomunikasi lagi. Saat ini, dirinya tengah menunggu putusan banding dari pengadilan agama soal perceraiannya dengan sang suami yang kini ditempatkan di Indonesia Timur.

"Tunggu Kartu Truf"

Kuasa hukum Tatik, Rr. Tantie Supriatsih, SH, MH, pun mengaku terkejut atas putusan hakim. Menurutnya, hakim salah menerapkan pasal 335 (1) ke 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada Tatik. "Karena itu saya mendukung penuh (Tatik) untuk mengajukan banding," kata Tantie.

Tantie mengakui, ia memiliki "kartu truf" untuk kasus ini. Di antaranya, ada sejumlah orang yang diduga kuat memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam persidangan. "Semua itu masih kami simpan rapat. Kami akan menentukan saat yang tepat untuk membukanya," ungkap Tantie.

Sementara itu dukungan moral untuk kasus ini, kata Tantie, sangat besar. Selain dari Komnas HAM, aktivis pembela kaum perempuan, Komisi Yudisial juga ikut mengawasi langsung jalannya persidangan pembacaan putusan.

 Gandhi Wasono M.